Sejumlah Bangunan di Proyek Underpass Padalarang Belum Dibebaskan
Bandung Barat - Masih ada sejumlah bangunan yang belum dibebaskan dalam proyek Underpass Padalarang di Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya, pencairan anggaran pembebasan lahan terburu tutup tahun.
Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Pertambangan KBB, Rachmat Adang Syafaat mengatakan, bangunan yang belum terbebaskan itu jumlahnya ada enam unit. Keenam bangunan itu terletak di daerah Panaris. Menurutnya, pembebasan lahan terhadap bangunan-bangunan itu akan dilakukan pada tahun ini.
"Kemarin tidak sempat dicairkan anggaran untuk pembebasan lahannya, karena sudah terburu tutup tahun. Tahun ini akan segera dilaksanakan. Apalagi proses jacking sudah selesai," tuturnya.
Dia menambahkan, pengukuran lahan keenam bangunan yang belum terbebaskan itu sudah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Menurutnya, hasil pengukuran BPN akan menjadi acuan untuk pembayaran pembebasan lahan. Mengenai nominal pembebasan lahan per meternya, Rachmat menolak untuk menyebutkannya.
"Pastinya untuk saat ini, tahapan yang akan dilakukan selanjutnya adalah menyusun infrastruktur pendukung underpass, selain membebaskan rumah untuk kepentingan jalan," ujarnya.
Rachmat memaksudkan infrastruktur pendukung itu seperti sistem drainase, serta peningkatan jalan yang ada di underpass. Untuk sistem drainase, dia menambahkan, di sisi jalan yang terlewati underpass akan dibuat sistem drainase. Tujuannya untuk memperlancar aliran air serta menghindari adanya kemungkinan longsor.
Sementara untuk peningkatan jalan, dia menyebutkan, peningkatan jalan itu akan dilakukan sepanjang 7 kilometer. Panjangnya itu meliputi Kecamatan Padalarang (lokasi di mana underpass berada), hingga Kecamatan Cisarua.
Dia menyebutkan, lebar eksisting jalan yang ada saat ini antara Kecamatan Padalarang hingga Cisarua adalah 4 meter. "Peningkatan jalan itu pada dasarnya adalah memaksimalkan pelebaran bahu jalan saja. Nanti bahu jalan antara 0,5-1 meter akan dimaksimalkan untuk bisa membuat jalan sedikit lebih lebar," ujarnya.
Pendanaan infrastuktur Underpass Padalarang ini pembiayaannya berasal dari APBD Provinsi Jabar. Sementara untuk Pemkab, Rachmat mengatakan, titik beratnya lebih kepada penanganan teknis di sekitar proyek underpass.
Kepala Bagian Pembangunan KBB, Hendra Trismayadi mengatakan, Pemkab melalui Dinas Bina Marga memiliki dana Rp 4 miliar untuk pembebasan lahan bagi keenam bangunan tersebut. Bila telah ada kesepakatan dengan pemilik bangunan, pencairan dana tersebut bisa diselesaikan pada Februari tahun ini.
"Bangunan yang masih belum dibebaskan itu karena masih belum menemukan kesepakatan antara harga tanah yang diajukan oleh pemilik bangunan dan pemkab," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam pembebasan lahan, harga tanah yang diajukan Pemkab berdasarkan pada perhitungan konsultan independen, dimana harga paling tinggi sebesar Rp 3 juta per meter persegi, dan paling rendah Rp 2,7 juta per meter persegi. Sementara beberapa pemilik bangunan mengajukan harga tanah sebesar Rp 5 juta per meter persegi.
Pada tahun ini, Hendra mengatakan, perundingan akan dilakukan dengan memasukkan pula komponen harga bangunan. Dengan demikian, harga pembebasan lahan yang ditawarkan Pemkab jumlahnya akan lebih besar dari perhitungan tahun lalu yang hanya memasukkan komponen harga tanah saja.
Category: News
0 komentar