Pembangunan Pasar Modern Menjamur, Pasar Tradisional Terkatung-katung
Pasar Modern baru yang sudah beroperasi |
Salatiga - Menjamurnya Pasar Modern di Salatiga, belakangan ini, membuat prihatin kalangan anggota DPRD. Dewan mendesak Pemkot tidak melonggarkan izin pendirian Pasar Modern itu, sehingga bisa melindungi Pasar Tradisional.
Ketua DPRD Salatiga Teddy Sulistio mengatakan, sejumlah Pasar Tradisional antara lain Pasar Jetis, Pasar Rejosari, Pasaraya II masih mangkrak. Namun Pemkot mengobral izin pasar modern seperti yang terbaru adalah Superindo di Jalan Jenderal Sudirman yang sudah beroperasi.
“Saya melihat saat ini belum ada geliat penyelesain pembangunan Pasar Tradisional tetapi bermunculan minimarket dan Pasar Modern. Seoalah izin pendirian Pasar Modern ini diobral dan saya khawatir akan mematikan Pasar Tradisional,” kata politisi PDIP ini.
Teddy mendesak pihak eksekutif melakukan analisis potensi daya beli masyarakat supaya tidak terjadi kanibalisasi dengan Pasar-Pasar Tradisional. Apalagi dengan rencana berdirinya mall besar yang lokasinya berdiri dekat dengan Pasar Tradisional.
Kondisi Pasar Rejosari yang memprihatinkan |
“Saya minta pembangunan Mall City Walk di Jalan Diponegoro dikaji ulang. Sebagai perbandingan, Pasar Projo Ambarawa sudah dibangun. Adapun Pasar Rejosari Salatiga malah terkatung-katung. Apa tidak malu dengan rakyat. Malah kita mau izinkan pembangunan mall,” katanya.
Dikatakan, munculnya minimarket yang merajalela ini dianggap telah mematikan usaha kecil dan menengah (UKM) di Salatiga. Wewenang Pemkot dalam memberikan izin minimarket ini dianggap sangat longgar.
Menurutnya, saat ini, UKM yang hanya mengandalkan modal kecil banyak yang gulung tikar. Banyak masyarakat yang memilih berkunjung ke minimarket karena memiliki kelengkapan kebutuhan yang diinginkan masyarakat. Ironisnya, keberadaan minimarket tersebut juga banyak berdampingan dengan pasar atau toko tradisional.
’’ Seharusnya izin jangan seenaknya dikeluarkan oleh Pemkot,’’ ungkapnya. Menurut dia, menjamurnya minimarket, membuat pedagang kecil mati kutu. Bahkan, keberadaan minimarket di Salatiga juga menjadi persaingan yang tidak sehat dengan tidak melihat kebutuhan dan akses masyarakat.
Pemkot Salatiga melalui Kabaghumas Adi Setiarso mengatakan, pada dasarnya perizinan dan pembangunan pasar mestinya sudah melalui kajian, termasuk di dalamnya public hearing Raperda Pasar dan PKL. Menurutnya, dari penjelaskan Kepala Disperindag sudah mengacu pada Perpres 112 Tahun 2007, Permendag No 53 Tahun 2008, serta Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW). “Memang salah satu antisipasi, terlebih kaitannya nanti pembangunan jalan tol. Perlu upaya agar Salatiga punya daya tarik dan daya saing. Kita upayakan ada pusat-pusat keramaian baru, Salatiga juga sebagai pusat pelayanan dan ekonomi warga sekitar termasuk expatriate dan WNA. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari DPRD. Untuk city walk masih dalam tahap pembahasan,” katanya.
Category: News
0 komentar