Poker Asli Indonesia

http://www.mediaproyek.com/

Fogging atau pengkabutan menjadi salah satu metode yang sering digunakan dalam pemberantasan sarang nyamuk demam berdarah dengue (DBD). Pada metode ini, suatu lokasi disemprot dengan insektisida menggunakan mesin.

Dalam sebuah proyek konstruksi, kegiatan fogging menjadi salah satu agenda yang rutin dari divisi HSE. Fooging dilakukan agar lingkungan proyek seperti site office maupun barak pekerja terhindar dari nyamuk DBD.

Menurut peneliti dari Departemen Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ( FKM UI ) Dr. Budi Haryanto, fogging menjadi tidak efektif dalam memberantas nyamuk karena penggunaannya yang keliru dan tidak tepat.

Agar hasil fogging maksimal, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
  1. Minimal beradius 100 meter. Pelaksaan fogging sebaiknya tidak dilakukan per kasus, seperti yang kerap dilakukan saat ini. Fogging juga sebaiknya dilakukan dalam jarak 100 meter di sekeliling tempat tinggal penderita DBD. Hal ini dikarenakan, 100 meter adalah jarak optimal bagi nyamuk DBD untuk berpindah tempat. Area dalam radius 100 meter berpeluang besar terkena virus DBD. Radius 100 meter adalah ketentuan bila hanya terdapat satu korban. Jika korban lebih dari 3 maka radius bertambah lebih dari 100 meter.
  2. Perhatikan dosis. Penyemprotan harus memperhatikan dosis yang tercatat dalam standar operasional. Bila insektisida terlalu sedikit, maka penyemprotan tidak memberikan hasil maksimal dan hanya meninggalkan bau minyak tanah yang mengganggu kenyamanan. Dosis yang tepat juga dikhawatirkan membuat nyamuk resisten insektisida.
  3. Awasi arah angin. Arah angin seringkali luput dari perhatian. Padahal angin yang akan menyebarkan semprotan insktisida ke seluruh wilayah, dalam radius tertentu. Angin juga yang membawa nyamuk terbang berpindah menghindari pestisida. “Fogging menyebabkan droplet insektisida dan mematikan bagi nyamuk dewasa yang kontak langsung. Saat dikeluarkan dari mesin penyemprot, kabut insektisida akan langsung menyebar sesuai arah angin. Oleh karena itu, sebaiknya penyemprotan dilakukan sesuai arah angin. Penyemprotan yang melawan arah angin akan mengenai tubuh penyemprot bukan nyamuk yang menjadi sasaran. Akibatnya insektisida akan menjadi toksik bagi penyemprot.

Demikian sedikit postingan tentang syarat agar fogging nyamuk efektif. Semoga bermanfaat.








http://www.mediaproyek.com/

Wajah dan mata merupakan bagian vital manusia. Pekerja bisa terkena bahaya yang dapat menciderai mata dan wajah. OSHA mewajibkan manajemen untuk memastikan mata dan wajah pekerja terlindungi dari potensi bahaya di tempat kerja dengan menggunakan alat pelindung mata dan wajah yang tepat.

Adapun bahaya yang dapat mengancam mata dan wajah antara lain :
  • Partikel yang berterbangan.
  • Bahan kimia cair.
  • Logam cair.
  • Bahan kimia asam atau basa.
  • Bahan kimia menguap dan gas.
  • Radiasi cahaya, dll.

Dalam memilih jenis alat pelindung mata dan wajah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pekerja harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
  • Kemampuan alat tersebut untuk melindungi dari bahaya ditempat kerja yang spesifik.
  • Kesesuaian dan kenyamanan untuk digunakan.
  • Memberikan pandangan yang jelas dan keleluasaan bergerak yang tidak dibatasi.
  • Tahan lama dan mudah dibersihkan.
  • Secara fungsi dapat digunakan dengan APD lain jika diperlukan.

Sebaiknya membeli alat pelindung mata dan wajah dari pemasok yang sudah memiliki reputasi baik dan memiliki standar dalam penyediaan APD. Standar yang paling banyak digunakan dan direkomendasikan oleh OSHA adalah standar ANSI (American National Standard Institute) dengan nomor ANSI Z87.1-1989.

Beberapa jenis alat pelindung mata dan wajah adalah sebagai berikut:
  • Kacamata Safety. Bahan kacamata ini memiliki kemampuan untuk melindungi mata dengan lensa yang tahan benturan dan frame dari palstik atau logam. Beberapa model memiliki perisai samping.
  • Goggles adalah kacamata pelindung yang menutupi semua area disekitar mata. Goggles dapat melindungi mata dari debu dan percikan bahan kimia cair. Goggles juga bisa digunakan bersamaan dengan kacamata resep karena disainnya yang lebih besar.
  • Perisai Pengelasan (Welding). Umumnya dibuat dari fiberglass dan dilengkapi dengan lensa saring sehingga bisa melindungi mata dari luka bakar akibat radiasi sinar inframerah yang berasal dari pengelasan, perisai ini juga dapat melindungi wajah dari percikan api dan logam panas dari pengelasan. OSHA mensyaratkan lensa filter memiliki nomor peneduh (shade number) yang bisa diatur sesuai dengan radiasi sinar pada saat pengelasan.
  • Kacamata Pengaman Laser. Kacamata ini khsusus dibuat untuk melindungi mata dari sinar laser. Pemilihan jenis kacamata ini tergantung pada peralatan dan kondisi operasi ditempat kerja.
  • Perisai Wajah. Terbuat dari lembaran plastik transparan yang dapat menutupi semua wajah yang dapat melindungi semua wajah dari percikan atau semprotan cairan atau debu berbahaya. Tetapi perisai wajah tidak dapat melindungi dari bahaya benturan dan karena itu harus digunakan bersamaan dengan kacamata safety untuk perlindungan terhadap benturan.

Setiap jenis pelindung mata dan wajah tersebut dirancang untuk melindungi dari bahaya secara spesifik, oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi bahaya sebelum menentukan jenis alat pelindung mata dan wajah yang diperlukan.

Demikian postingan jenis alat pelindung mata dan wajah. Terima kasih.








http://www.mediaproyek.com/

Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah untuk kemudian digunakan pada transfusi darah.

Donor darah juga bisa dilakukan di proyek kita ataupun di kantor kita. Pada perusahaan tertentu, kegiatan donor darah menjadi agenda rutin dari kegiatan HSE baik di kantor maupun di proyek mereka. Pada kesempatan kali ini, kami akan mempostingkan beberapa manfaat donor darah yang kami ambil dari berbagai sumber.

Adapun beberapa manfaat donor darah adalah sebagai berikut :
  1. Menjaga kesehatan jantung dari terjadinya penyumbatan pembuluh darah. Perlu di ketahui, zat besi yang terlalu banyak pada tubuh akan memicu terjadi oksidasi kolesterol sehingga berpotensi menyebabkan serangan jantung serta stroke. Jadi dengan melakukan donor darah akan membuat zat besi tetap stabil.
  2. Membantu menurunkan berat tubuh sekitar 7%. Sebab pada saat melakukan donor darah maka tubuh melakukan pembakaran kalori sekitar 650 dengan asumsi pendonoran darah sekitar 450ml.
  3. Menurunkan kolesterol. Darah Anda mengandung dua macam kolesterol, yakni kolesterol baik dan kolesterol jahat. Dan ketika Anda melakukan donor darah, ini berarti Anda turut menurunkan kadar kolesterol dalam tubuh.
  4. Mengurangi risiko penyakit jantung dan stroke. Pendonor rutin dapat menurunkan risiko terhadap penyakit jantung dan stroke, karena salah satu manfaat donor darah adalah memungkinkan terjadinya pergantian sel darah baru. Hal tersebut juga berdampak pada badan yang terasa lebih sehat.
  5. Tekanan darah terkontrol. Volume darah Anda akan lebih seimbang ketika darah didonorkan. Hal ini bisa mencegah terjadinya darah tinggi, sekaligus mencegah penyakit jantung.
  6. Mempercepat proses penyembuhan luka. Tubuh Anda akan menyesuaikan diri terhadap berkurangnya sel darah merah ketika Anda melakukan donor darah. Penyesuaian tubuh seperti ini pula yang terjadi ketika tubuh Anda luka. Dampaknya, penyesuaian tersebut akan turut berpengaruh pada proses pemulihan luka yang Anda alami.
  7. Mengurangi risiko kanker. Darah seringkali mengandung terlalu banyak zat besi yang didapat dari berbagai konsumsi makanan. Dan hal tersebut bisa membahayakan, terutama bagi jantung, serta meningkatkan risiko kanker. Ketika perempuan secara alami melakukan penyeimbangan zat besi ketika menstruasi, para laki-laki bisa memanfaatkan ajang donor darah untuk melakukannya. Risiko kanker akan berkurang seiring dengan berkurangnya zat besi dalam darah, terutama risiko kanker hati, paru-paru, dan usus besar.
  8. Menolong orang lain. Tentu saja, manfaat donor darah yang tak kalah penting adalah untuk membantu orang yang membutuhkan, sebagai wujud kepedulian sosial.

Demikian postingan beberapa manfaat donor darah. Semoga bermanfaat dan terima kasih.








http://www.mediaproyek.com/

Anomali cuaca yang terjadi pada akhir-akhir ini melanda hampir seluruh wilayah negeri kita ini, seperti kebakaran hutan di sumatera, sejumlah gunung meletus di berbagai daerah memicu berbagai penyakit yang dapat menurunkan daya tahan tubuh kita, rekan-rekan / saudara-saudara sekeliling kita seperti flu, batuk dan pilek. Walaupun tidak sampai menimbulkan sesuatu yang fatal dan mengancam jiwa tetapi hal tersebut sangat merepotkan aktivitas kita sehari-hari.

Pemakaian masker merupakan salah satu upaya yang sangat efektif untuk mencegah penyebaran penyakit menular seperti influenza, tuberkolosis dan sebagainya.

Pemakaian masker di masyarakat terlihat sudah meningkatkan walaupun disebagaian masyarakat pada kondisi cuaca yang tidak bersahabat masih ada yang enggan menggunakan dengan berbagai alasan, seperti masih menganggapnya yang menggunakan masker adalah orang sakit atau pembawa penyakit menular yang sangat berbahaya. Padahal pemakaian masker mempunyai tujuan yang sangat baik untuk mencegah penularan penyakit pada orang lain melalui udara.

Di dunia proyek pun, pemakaian masker sangat dianjurkan dan wajib dipakai, sebab kondisi di proyek sering berdebu akibat aktivitas proyek.

Pada postingan kali ini, kami akan mempostingkan macam-macam masker yang sering dipakai dan umum kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Dalam dunia kesehatan, dikenal 2 macam jenis masker yang umum di gunakan antara lain :

1. Masker Biasa

http://www.mediaproyek.com/

Masker biasa atau yang dikenal dengan nama masker bedah (surgical Mask) yang sudah umum digunakan masyarakat umum, biasanya memiliki bagian luar berwarna hijau muda dan bagian dalamnya berwarna putih serta memiliki tali/karet untuk memudahkan terpasang ke bagian belakang kepala atau telinga.

Disebut masker bedah (surgical mask) karena biasanya dipergunakan oleh tenaga kesehatan ketika melakukan tindakan operasi dan efektif sebagai penghalang cairan dari mulut dan hidung sehingga tidak menkontaminasi sekeliling.

Tetapi perlu diingat, masker ini tidak didesain untuk menyaring partikel dan mikroorganisme yang berukuran sangat kecil, termasuk virus influenza dan bakteri turbekulosis. Oleh karena itu orang yang sehat tidak disarankan untuk menggunakan masker jenis ini dan cukup hanya orang yang sakit saja.

Seperti yang pernah disampaikan oleh dr. Dedi Suryatno, kepala Poliklinik DOTS RS. Hasan Sadikin Bandung, masker bedah efektif digunakan oleh pasien karena dapat menyaring percikan air liur atau dahak yang dikeluarkankan oleh pasien. Beda halnya bila orang sehat yang memakai masker tersebut. Mikroorganisme yang berukuran sangat kecil dan melayang-layang diudara dapat terjebak di di dalam pori-pori masker tersebut. Bila mikroorganisme tersebut berakumulasi, dapat terhirup dan pada akhirnya masuk ke dalam saluran pernafasan.

2. Masker respirator N95

http://www.mediaproyek.com/

Masker jenis ini merupakan alternatif bagi orang sehat untuk berinteraksi dengan orang sakit. Masker ini disebut N95 karena dapat menyaring hingga 95 % dari keseluruhan partikel yang berada di udara. Bentuknya biasanya setengah bulat dan berwarna putih, terbuat dari bahan solid dan tidak mudah rusak. Pemakaiannya juga harus benar-benar rapat, sehingga tidak ada celah bagi udara luar masuk .

Masker ini biasanya dipergunakan oleh tenaga kesehatan di bagian infeksi dan menular. Masker ini biasanya dipergunakan juga dipergunakan oleh petugas peternakan ketika terjadi wabah flu burung.

Hanya saja masker N95 ini memiliki kekurangan antara lain bagi yang tidak terbiasa menggunakan, mungkin akan merasa gerah dan sesak sehingga hanya bertahan beberapa jam saja memakainya. Dan untuk mendapatkan masker ini agak sulit dan relatif mahal harganya.

Demikian postingan macam-macam masker untuk kesehatan. Semoga bermanfaat.

















http://www.mediaproyek.com/

Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah gangguan kesehatan baik jasmani maupun rohani yang ditimbulkan ataupun diperparah karena aktivitas kerja atau kondisi yang berhubungan dengan pekerjaan.

Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat menimbulkan kelainan / cacat yang tidak dapat dipulihkan kembali. Beberapa contoh penyakit akibat kerja (PAK) antara lain silicosis (karena paparan debu silica), asbestosis (karena paparan debu asbes), low back pain (karena pengangkutan manual), white finger syndrom (karena getaran mekanis pada alat kerja), dan sebagainya.

Penyakit yang timbul / terjadi adalah akibat tindakan atau perbuatan manusia berupa apa yang dikerjakan, hasil yang dikerjakan, maupun alat yang dipakai kerja.

Beberapa faktor penyebab penyakit akibat kerja (PAK) antara lain Biologi (Bakteri, Virus Jamur, Binatang, Tanaman), Kimia (Bahan Beracun dan Berbahaya / Radioaktif), Fisik (Tekanan, Suhu, Kebisingan, Cahaya), Biomekanik (Postur, Gerakan Berulang, Pengangkutan Manual), Psikologi (Stress, dan sebagainya).

Untuk mencegah penyakit akibat kerja dapat dilakukan berbagai upaya antara lain mencakup :
  • Pemeriksaan Kesehatan Awal, Berkala dan Khusus.
  • Pelayanan Kesehatan.
  • Penanganan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat.
  • Penyediaan Sarana dan Prasarana, perbaikan tempat kerja yang lebih nyaman serta pembinaan dan pengawasan lingkungan.
  • Gizi Pekerja yang baik.

Demikian sedikit ulasan tentang penyakit akibat kerja (PAK). Semoga bermanfaat.








http://www.mediaproyek.com/

Kegiatan K3 sangat penting dalam sebuah proyek. Bahkan proyek yang baik selalu melihat kegiatan K3 nya. Pelaksaan kegiatan K3 selalu digalakkan agar mengurangi tingkat resiko kecelakaan dalam bekerja. Pada kesempatan kali ini akan kami postingkan beberapa manfaat K3 dalam proyek, antara lain :

A. Bagi Penyedia Jasa (Owner)
  1. Mengurangi beban biaya proyek.
  2. Mengurangi kerugian waktu akibat terlambatnya proyek.
  3. Bukti komitmen Lembaga pada UU dan Peraturan.
  4. Mengurangi penundaan pengadaan peralatan.
  5. Memberikan rasa aman sehingga waktu penyerapan dana dapat terpenuhi.
  6. Adanya garansi terhadap terpenuhinya jadwal, mutu, biaya dan keselamatan kerja.

B. Bagi Pekerja
  1. Mendapatkan hak mengikuti program asuransi.
  2. Menjaga pekerja tetap sehat dan produktif.
  3. Keterampilan Pekerja berkembang.
  4. Dapat bekerja dalam keadaan tenang dan nyaman.
  5. Tugas pekerja lebih efisien.
  6. Ada jaminan untuk kelangsungan bekerja.
  7. Terjalinnya kerjasama antara Pekerja dengan Perusahaan.
  8. Tenaga Kerja yang mengerti K3 merupakan aset Perusahaan.

C. Bagi Kontraktor
  1. Ada korelasi yang jelas antara program K3 dengan laba usaha.
  2. Dengan menerapkan K3 maka Kontraktor akan dapat mengurangi biaya premi untuk asuransi.
  3. Program K3 dapat mengurangi kehilangan waktu pelaksanaan proyek.
  4. Program K3 dapat meningkatkan mutu pelaksanaan proyek.
  5. Program K3 dapat meningkatkan citra Kontraktor dalam pandangan Penyedia Jasa (Owner).

Demikian beberapa manfaat K3 dalam pelaksanaan proyek. Semoga bermanfaat.








http://www.mediaproyek.com/

Setelah pada postingan yang lalu telah dibahas bahwa Setelah Jamsostek Menjadi BPJS Bisa Menarik Uang JHT, maka pada kesempatan kali ini pembahasan kita akan kami lanjutkan tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program Jaminan Hari Tua (JHT) ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, Jaminan Hari Tua akan dikembalikan atau dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil dan bisa diambil saat masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.

Persyaratan pengambilan JHT bagi Tenaga Kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 tahun telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.

Adapun tata cara pengajuan permintaan JHT adalah :
  1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada Kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli, Kartu Identitas Diri KTP/SIM (fotokopi), Surat Keterangan Pemberhentian Bekerja dari Perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, Surat Pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebeum usia 55 tahun telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan Fotokopi Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan dan Surat Pernyataan Belum Bekerja Lagi.

Untuk pembayaran JHT selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan. Demikian sedikit ulasan tentang tata cara pengajuan permintaan JHT. Terima kasih.








http://www.mediaproyek.com/

Pada postingan kali ini mungkin melenceng dari dunia proyek. Namun tak ada salahkan untuk sekedar menambah informasi tentang seputar BPJS Kesehatan.

Pada beberapa waktu yang lalu ada pertanyaan dari teman pedagang tentang BPJS Kesehatan. Bisakah profesi pedagang ikut mendaftar BPJS Kesehatan?

Setelah mencari info ke mana-mana akhirnya kali ini akan kami postingkan Bisakah Pedagang Mendaftar BPJS Kesehatan? Jawabnya Bisa. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pedagang tergolong pekerja mandiri dan dalam pengelompokan peserta BPJS Kesehatan termasuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah. Pedagang sekeluarga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta.
  2. Meampirkan fotokopi KTP.
  3. Melampirkan fotokopi KK.
  4. Melampirkan fotokopi akte/surat nikah.
  5. Melampirkan fotokopi akte kelahiran anak.
  6. Foto ukuran 3 x 4 cm 1 lembar.

Adapun untuk iuran untuk pekerja bukan penerima upah, sesuai dengan Perpres Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 tahun 2013, adalah sebagai berikut :
  1. Sebesar Rp. 25.500 (Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Sebesar Rp. 42.500 (Empat Pulluh DUa Ribu Lima Ratus Rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  3. Sebesar Rp. 59.500 (Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Pembayaran iuran tersebut mealui Bank ditunjuk (BNI, Mandiri dan BRI). Untuk kemudahan Peserta dan menghindari keterlambatan pembayaran, iuran dapat dilaakukan dengan autodebet.

Demikian sekilas tentang BPJS Kesehatan untuk Pedagang. Semoga bermanfaat dan terima kasih.








http://www.mediaproyek.com/

Peserta BPJS Kesehatan yang telah mendaftar dan membayar iuran berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan sebagaimana Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. BPJS menetapkan prosedur pelayanan dengan sistem rujukan berjenjang.

Berprinsip probabilitas, Jaminan Kesehatan dijamin berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara detail, manfaat pelayanan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
A. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Dokter Keluarga/Klinik Pertama)
  1. Administrasi pelayanan.
  2. Pelayanan promotif dan preventif.
  3. Pemeriksaan, Pengobatan dan Konsultasi medis.
  4. Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif.
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.

B. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rawat Jalan di Rumah Sakit)
  1. Administrasi pelayanan.
  2. Pemeriksaan, Pengobatan dan Konsultasi spesialistik oleh Dokter Spesialis dan Subspesialis.
  3. Tindakan medis spesialistik sesuai indikasi medis.
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  5. Pelayanan alat kesehatan implan.
  6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis.
  7. Rehabilitasi medis.
  8. Pelayanan darah.
  9. Pelayanan kedokteran forensik.
  10. Pelayanan jenasah di fasilitasi kesehatan.

C. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rawat Inap di Rumah Sakit)
  1. Perawatan inap nonintensif.
  2. Perawatan inap di ruang intensif.

Adapun pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung meliputi :
  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  7. Pelayanan meratakan gigi (ortodensi).
  8. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  15. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Adapun jaminan kelas perawatan saat rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut :
  1. Kelas II untuk peserta pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dengan gaji atau upah sampai 1,5 kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak, beserta anggota keluarganya.
  2. Kelas I untuk peserta pekerja penerima upah bulanan dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dengan gaji atau upah diatas 1,5 sampai dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak, beserta anggota keluarganya.

Demikian sedikit keterangan tentang manfaat pelayanan BPJS Kesehata. Semoga bermanfaat.








http://www.mediaproyek.com/

Kebakaran merupakan salah satu kejadian yang bisa terjadi di tempat kerja atau proyek. Apabila kita berbicara tentang kebakaran, kita tak lepas dengan material yang dinamakan api.

Api merupakan suatu reaksi kimia yang berupa oksidasi yang bersifat eksotermis dan diikuti oleh pengeluaran cahaya dan panas serta dapat menghasilkan nyala, asap dan bara. Proses terjadinya api dimulai bila terdapat tiga unsur yaitu bahan/benda mudah terbakar (fuel), oksigen dan sumber panas. Bilamana ketiga unsur tersebut berada dalam kondisi yang seimbang/konsentrasi tertentu, timbullah reaksi oksidasi atau dikenal sebagai proses pembakaran. Bila awal api ini telah telah terjadi maka sebagian panas tersebut akan diserap oleh bahan bakar/benda disekeliling yang kemudian melepaskan uap dan gas yang dapat menyala berganti-ganti setelah bercampur dengan oksigen (di udara), proses ini disebut reaksi berantai (tetrahedron).

http://www.mediaproyek.com/

Tiga Unsur Api adalah :
1. Bahan / benda mudah terbakar (Fuel).
Sifat-sifat benda / bahan untuk mudah atau tidaknya untuk menyala / terbakar sangat dipengaruhi oleh :
  • Titik nyala dan bentuk fisik.
  • Suhu penyalaan sendiri.
  • Daerah bisa terbakar.

Ada tiga wujud bahan bakar, yaitu padat, cair dan gas. Untuk benda padat dan cair dibutuhkan panas pendahuluan untuk mengubah seluruh atau sebagian darinya, ke bentuk gas agar dapat mendukung terjadinya pembakaran.
  • Benda Padat. Bahan bakar padat yang terbakar akan meninggalkan sisa berupa abu atau arang setelah selesai terbakar. Contohnya: kayu, batu bara, plastik, gula, lemak, kertas, kulit dan lain-lainnya.
  • Benda Cair. Bahan bakar cair contohnya: bensin, cat, minyak tanah, pernis, turpentine, lacquer, alkohol, olive oil, dan lainnya.
  • Benda Gas. Bahan bakar gas contohnya: gas alam, asetilen, propan, karbon monoksida, butan, dan lain-lainnya.

2. Sumber Panas
Panas adalah kenaikan suhu bahan bakar tertentu hingga mencapai suhu pembakaran. Sumber-sumber panas yang dapat menimbulkan api adalah :
  • Api terbuka.
  • Sinar matahari.
  • Energi mekanik. (gesekan / benturan antara dua benda dapat menimbulkan panas dan bunga api. Contohnya : Rel kereta api yang habis dilewati kereta api akn terasa panas).
  • Kompresi (udara yang dimapatkan seperti yang terjadi pada ruang bakar motor dan pompa ban)
  • Listrik (muatan yang berlebihan / melebihi kapasitas akan menimbulkan panas, panas yang terdapat pada alat-alat listrik sperti kompor listrik, las listrik,petir, listrik statis).
  • Kimia. (Penyalaan spontan? bensin menyala sendiri pada suhu 2330C Reaksi Nuklir? Bom atom Reaksi Kimia? Reaksi yang bersifat menimbulkan panas).

3. Oksigen (O2).
O2 terdapat dimana-mana :
  • Udara di sekitar kita mengandung 21% kadar oksigen, 76% kadar nitrogen, 1 % gas campuran dari neon, argon dan kripton.
  • Terdapat dalam ikatan dengan unsur-unsur lain seperti pasir air, asam sulphat, dll.
  • Oksigen yang dibuat manusia, misalnya pada laboratorium dan karbit, untuk las karbit.

Fenomena Kebakaran
  • Awal pencetusnya (source energy) adanya potensi energi yang tidak terkendali.
  • Apabila energi tak terkendali kontak dengan zat yang dapat terbakar, akan terjadi penyalaan tahap awal (Initiation) sumber api/nyala relatip kecil.
  • Intesitas nyala api meningkat secara konduksi, konveksi dan radiasi hingga 3 s/d 10 menit atau temperatur mencapai 300 C, terjadi penyalaan serentak (Flashover).
  • Setelah flashover, nyala api akan membara yang disebut periode kebakaran mantap (Steady/full development fire) temperatur dapat mencapai 600- 1000 C.
  • Setelah puncak pembakaran, intesitas nyala api akan berkurang / surut atau padam (Decay).

http://www.mediaproyek.com/

Demikian sekilas tentang ulasan api. Terima kasih.








http://www.mediaproyek.com/

Untuk memulai sebuah pekerjaan, pastinya kita selalu membuat rencana-rencana kerja. Tak terkecuali dalam pekerjaan K3 di proyek, kita harus membuat rencana-rencana kerja K3.

Rencana K3 dibuat bersamaan dengan Rencana Manajemen Proyek sebelum pekerjaan fisik konstruksi dimulai. Rencana K3 yang biasa dilakukan dalam sebuah proyek konstruksi meliputi :
  1. Struktur organisasi safety team dalam proyek.
  2. Uraian tugas dan tanggungjawab personil safety team.
  3. Identifikasi masalah K3.
  4. Site plan lengkap (Jalan keluar-masuk proyek, fasilitas K3 dan jalur evakuasi).
  5. Informasi (Peraturan K3, alamat dan nomor telepon Rumah Sakit dan Klinik terdekat, alamat dan nomor telepon Dinas Pemadam Kebakaran terdekat).
  6. Dokumen (Dokumen pendaftaran proyek pada kantor Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, Dokumen pendaftaran proyek pada kantor Depnaker).

Adapun flowchart persiapan K3 dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

http://www.mediaproyek.com/

Demikian sedikit gambaran tentang rencana-rencana K3 dalam sebuah proyek. Terima kasih.













http://www.mediaproyek.com/

Pada postingan kali ini, masih kita bahas tentang seputar BPJS yang mungkin sebagian dari kita masih kebingungan tentang program BPJS tersebut. Menindaklanjuti pertanyaan dari teman apakah BPJS Kesehatan itu sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Maka setelah kami mencari berbagai informasi mengenai hal tersebut, ijinkan kami sharekan informasi dari berbagai sumber tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Keshatan (BPJS), ada 2 (dua) BPJS, yaitu :
  1. BPJS Kesehatan, yaitu merupakan transformasi dari PT. Askes yang mengelola jaminan kesehatan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan, yaitu merupakan transformasi dari PT. Jamsostek yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan hari tua.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sejak BPJS Kesehatan beroperasi, BPJS Ketenagakerjaan (dahulu PT. Jamsostek) sudah tidak lagi menyelenggarakan jaminan kesehatan.

Sesuai Perpres nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 16C, iuran untuk peserta pekerja penerima upah yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 adalah sebesar 4,5 persen dari upah atau gaji tetap dan tunjangan tetap, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • 4 persen dibayar Pemberi Kerja (Perusahaan).
  • 0,5 persen dibayar Pekerja (dipotong dari gajinya).

BPJS Kesehatan menanggung Peserta, istri/Suami yang sah dan Anak Kandung / Angkat yang sah sampai dengan 3 orang dengan kriteria anak sebagai berikut :
  1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  2. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Perusahaan mengisi form Registrasi Badan Usaha, dan peserta / pekerja mengisi Formulir Daftar Isian Peserta dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Bekerja / SK Pengangkatan Kerja dan foto 3x4 sebanyak 1 lembar per orang (termasuk anggota keluarganya).

Dalam hal Pemberi Kerja atau Perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja dapat mendaftar secara mandiri ke BPJS Kesehatan.

Demikian sedikit info tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.

#sumber : tribunjateng.








http://www.mediaproyek.com/

Dalam manajemen risiko setelah proses assessment, dilakukan proses penanganan risiko (risk response). Bagaimana teknik melakukan penanganan risiko tersebut sedemikian dianggap bahwa rencana penanganan risiko tersebut dianggap telah efektif dan optimal? Berikut penjelasannya.

Sebagai salah satu bagian dalam manajemen risiko, penanganan risiko atau risk response adalah bagian penting yang harus diperhatikan.

Ada tujuh prinsip strategi dalam penanganan risiko yaitu diterima, dihindari, dibagi, dikurangi, diabaikan, dipindahkan, dan kombinasi. Pada dasarnya agar penanganan risiko dapat dilakukan secara efektif dan optimal terdapat tiga pertimbangan penting yaitu dampak risiko, biaya penanganan risiko, serta kemampuan dalam menangani risiko. Berikut 7 strategi berikut pertimbangannya, yaitu:
  1. Diterima (Risk Retaining). Strategi ini dilakukan apabila risiko diketahui dimana biaya penanganan lebih besar dari pada risiko itu sendiri dan perusahaan dianggap mampu untuk menangani. Penanganan dengan allowance (kebijakan perusahaan / cabang / divisi / proyek) dengan risk contigency yang layak.
  2. Dihindari (Risk Avoidance). Pada strategi ini risiko diketahui dimana impact sangat besar dan luas dan sulit atau tidak dapat dikendalikan.
  3. Dibagi (Risk Sharing). Strategi ini dilakukan apabila biaya penanganan risiko dan dampak risiko hampir sama besarnya. Pembagian risiko yang mendistribusikan risiko yang ada ke pihak yang dianggap lebih mampu akan membuat biaya penanganan risiko akan lebih kecil sehingga lebih layak untuk diterima.
  4. Dikurangi (Risk Reducing). Strategi ini dilakukan apabila risiko diketahui dimana biaya penanganan risiko masih lebih rendah dari risiko itu sendiri. Tindakan mitigasi lebih diarahkan untuk mengurangi dampak risiko. Caranya dengan pendekatan alternatif seperti mengusulkan perubahan lingkup pekerjaan, perubahan metode, mutu, atau schedulenya. Pada strategi ini, diyakini perusahaan mampu mengendalikan dengan suatu perencanaan yang matang.
  5. Diabaikan (Risk Ignoring). Tindakan strategi ini apabila risiko diketahui dimana dampak dan frekuensi risiko kecil atau sangat kecil dimana organisasi dan prosedur yang ada diyakini akan dapat mengeliminir risiko ini.
  6. Dipindahkan (Risk Transfer). Strategi ini apabila perusahaan dianggap akan sangat kesulitan dalam mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi baik dampak maupun kemungkinannya. Strategi ini dilakukan dengan cara kontraktual pada klausa kontraknya dan jaminan atau bank garansi serta dengan asuransi.
  7. Kombinasi. Strategi ini adalah tindakan yang merupakan gabungan dari dua atau lebih strategi yang terdapat pada item no 1-6. Strategi ini baik dilakukan apabila langkah penanganan tidak membuat kompleksitas proyek berlebihan. 
Demikian beberapa strategi penanganan risiko. Semoga bermanfaat.




PT Jamsostek (Persero) terhitung sejak 1 Januari 2014 yang lalu telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selama ini Jamsostek telah melayani sejumlah aktivitas jaminan bagi para pekerja di tanah air.

Pergantian dasar hukum dan status dari perseroan menjadi lembaga publik menimbulkan pertanyaan kepada masyarakat terkait iuran yang selama ini sudah dibayarkan kepada Jamsostek. Salah satu yang menjadi sorotan adalah bisa tidaknya peserta jaminan mencairkan dana yang sudah disimpannya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masasya memastikan perubahan status perusahaan tak lantas mengubah segala program yang sebelumnya dijalankan Jamsostek mulai dari iuran hingga skemanya.

"Jamsostek kan menyelenggarakan tiga program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Itu masih sama (iuran dan skema) dengan Jamsostek," tegasnya.

Elvyn memastikan iuran JHT yang selama ini dibayarkan para pekerja tetap bisa dicairkan dengan syarat peserta penjaminan telah bekerja minimal 5 tahun. JHT juga bisa dialihkan jika peserta beralih pekerjaan.

"Kalau sudah 55 tahun, bisa ambil jaminan hari tuanya," tegas Elvyn.

Dengan beralih menjadi BPJS, Jamsostek terhitung bulan ini memang tidak lagi menjalankan satu program kesehatan. Program Jaminan Kesehatan tersebut kini menjadi wewenang BPJS Kesehatan.BPJS Ketenagakerjaan justru akan mengeluarkan program baru yang dinamakan jaminan pensiun mulai Juni 2015. "Saat ini kita masih jalankan apa yang pernah Jamsostek jalankan dulu, baru nanti 2015 ada tambahan program Jaminan Pensiun," pungkas Elvyn.



http://www.mediaproyek.com/

Safety morning adalah kegiatan pengarahan tentang K3 yang ditujukan kepada seluruh pekerja. Safety morning dihadiri oleh Kepala regu pekerja, Mandor, Para Pengawas dan Manager dari internal maupun dari subkontraktor.

Safety morning harus dilakukan oleh setiap proyek selama 10 - 15 menit. Pelaksanaan safety morning disesuaikan dengan kondisi proyek, misalkan per area kerja. Pelaksanaan safety morning minimal 2 minggu sekali. Semakin banyak resiko, frekuensi safety morning semakin meningkat.

Pelaksanaan Safety Morning biasanya sangat membosankan dan menjemukan. Untuk menghindari kebosanan dalam pelakssanaan safety morning, berikut kami sajikan beberapa tips dalam melaksanakan safety morning, antara lain :
  1. Kumpulkan mandor dan anak buahnya, sampaikan satu pertanyaan untuk memastikan bahwa yang akan dikerjakan masih sesuai dengan target pekerjaan, yaitu "hari ini mau kerja apa?". Jawaban mandor [yang didengar juga oleh pekerja mandor yang bersangkutan] bisa beragam, misalnya "cor beton, gali saluran, pasang batu bata, dll"
  2. Pertanyaan kedua, tanyakan target pekerjaan hari ini. "cor berapa kubik?" atau "gali saluran berapa meter?", disesuaikan dengan pekerjaan yang akan dikerjakan oleh sang mandor.
  3. Pertanyaan ketiga, pastikan sumber daya yang akan dipakai sudah sesuai dengan peruntukan sumber daya tersebut, sesuai kuantitasnya dan sesuai juga kualitasnya. Ada lima hal yang bisa ditanyakan, yaitu 5 M [man, money, method, machine dan material].

Contoh pertanyaan :
  1. "Apakah jumlah orang dan kualitas orang yang akan bekerja sesuai dengan target yang ingin dicapai oleh mandor?"
  2. "Apakah mandor sudah dibayar atau sudah membayar pekerjanya?"
  3. "Metode apa yang akan dipakai untuk melaksanakan pekerjaan hari ini?" [untuk pekerjaan rutin yang sudah sering dilakukan, kadang pertanyaan ini tidak perlu diajukan]
  4. "Kalau mau ngecor, apakah vibratornya sudah disiapkan, sudah sesuaikah jenis vibrator dengan metode pengecoran yang dilakukan, sudah memadaikan jumlah vibrator dengan target yang akan dicapai?"
  5. "Kalau mau ngecor, apakah sudah pesan ready mix atau kalau mau buat beton sendiri apakah sudah ada material pembuat campuran beton"

Lima pertanyaan sederhana di atas akan berkembang sesuai dengan kondisi lapangan. Arahkan agar kondisi berbahaya yang ada di lapangan disampaikan pada saat terjadi dialog antara pelaksana dan pekerja / mandor ini.

Nah, selesai pertemuan, maka akan didapat hal-hal sebagai berikut :
  1. Jumlah pekerja yang masuk hari ini.
  2. Jenis pekerjaan yang dilaksanakan hari ini.
  3. Peralatan yang diperlukan hari ini.
  4. Metode kerja yang masih memerlukan pengembangan [bila ada].
  5. Material yang diperlukan hari ini [kuantitas maupun kualitasnya].

Sedangkan hal-hal lain yang di dapat sebagai akibat sampingan adalah :
  1. Suasana keterbukaan dan persahabatan antara pelaksana, mandor dan pekerja.
  2. Pekerja memahami kondisi berbahaya yang ada dan tindakan berbahaya yang tidak boleh dilakukan di lokasi pekerjaan.
  3. Bila disempatkan berdoa sebelum bekerja, maka akan timbul rasa aman di hati para pelaksana, mandor maupun pekerja.

Nah, biasanya para penanya pada "manggut-manggut" menerima pencerahan ini. Yang tadinya cuma mimpi rupanya sangat gampang dilaksanakan, karena memang mereka secara tidak sadar telah melaksanakannya namun dengan format kegiatan yang lain.

Cara ini hanya salah satu cara dari sekian cara. Terima kasih.



http://www.mediaproyek.com/

Mulai 1 Januari 2014, PT. Askes akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan mulai beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kehadiran BPJS Kesehatan diharapkan tak bersaing dengan industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Firdaus Djaelani menyatakan BPJS Kesehatan dan asuransi umum merupakan “saudara kandung”.

“Diharapkan tidak bersaing karena mereka ‘bersaudara’, “ tuturnya saat Konferensi Pers tutup tahun 2013 di Jakarta.

Dia menjelaskan BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menargetkan dapat memberikan asuransi kepada 120 juta penduduk Indonesia, tahun depan. Pada 2019, lanjut dia, ditargetkan seluruh penduduk dapat merasakan manfaat BPJS Kesehatan. “Itu wajib, industri asuransi akan extra cover ; kalau butuh cover di atas BPJS, itu ruang untuk industri asuransi komersial,” jelasnya. Menurut dia, PT. Askes sudah menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan asuransi. Salah satu kesepakatannya adalah misalnya, ada nasabah asuransi yang sudah menutup kerja samanya, bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan.



http://www.mediaproyek.com/

Telah kita ketahui bersama bahwa mulai 1 Januari 2014, Jamsostek akan transformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Dengan telah disahkan dan diundangkannya UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pada tanggal 25 November 2011, maka PT Askes (Persero) dan PT (Persero) Jamsostek ditranformasi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Transformasi tersebut meliputi perubahan sifat, organ dan prinsip pengelolaan, atau dengan kata lain berkaitan dengan perubahan stuktur dan budaya organisasi.

UU BPJS menentukan bahwa PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi pada saat mulai beroperasinya BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014. Sedangkan PT (Persero) Jamsostek dinyatakan bubar tanpa likuidasi pada saat berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pada tanggal 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS mulai beroperasi selambatnya tanggal 1 Juli 2015 menyelenggarakan prorgam jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian bagi peserta, selain peserta program yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT (Persero) Asabri, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 samapai dengan Pasal 46 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Tranformasi PT Askes (Persero) dan PT (Persero) Jamsostek menjadi badan hukum publik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diantarkan oleh masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) sampai dengan mulai beroperasinya BPJS Kesehatan dan oleh PT (Persero) Jamsostek sampai dengan berubahnya PT (Persero) Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
TRANSFORMASI SIFAT

Transformasi dari PT (Persero) menjadi badan hukum publik sangat mendasar, karena menyangkut perubahan sifat dari pro laba melayani pemegang saham menuju nir laba melayani kepentingan publik yang lebih luas untuk melaksanakan misi yang ditetapkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Dengan kata lain BPJS pada dasarnya menyelenggarakan program yang merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 5 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa jaminan sosial termasuk salah satu pelayanan yang termasuk dalam pelayanan publik. Sehubungan dengan itu, dalam penyelenggaraannya berpedoman pada asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Selain itu secara khusus BPJS menyelenggarakan SJSN, menurut Pasal 2 UU BPJS berdasarkan asas kemanusiaan yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Manfaat yaitu asas yang bersifat operasional yang menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif, sedangkan asas yang bersifat idiil yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai badan hukum publik pembentukan BPJS berdasarkan UU BPJS. Fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajibannya juga diatur dalam UU BPJS. UU BPJS menentukan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini berbeda dengan Direksi PT (Persero) yang bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
TRANSFORMASI ORGAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN

Organ BPJS menurut UU BPJS sangat berbeda jika dibandingkan dengan PT (Persero) yang tunduk kepada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan pelaksanaannya, serta tunduk juga pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Organ BPJS ditentukan dalam UU BPJS. Terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, serta mekanisme seleksinya ditentukan dalam UU BPJS. Sedangkan organ PT (Persero) terdiri atas Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas yang di angkat dan diberhentikan oleh RUPS yang mekanisme seleksinya ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

Tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi BPJS diatur dalam UU BPJS, sedangkan tugas dan wewenang Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Prinsip pengelolaan BPJS dilaksanakan berdasarkan 9 prinsip penyelenggaraan jaminan sosial, yaitu kegotongroyongan, nir laba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. Sedangkan pengelolaan PT (persero) mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas yang pada intinya memaksimalkan kembalian (return) bagi pemegang saham.

PT Askes (Persero) dan PT (Persero) Jamsostek dari sekarang harus mempersiapkan diri untuk melakukan perubahan struktural, mekanisme kerja dan perubahan kultur organisasi masing-masing, secara terarah dan terencana, agar target waktu yang ditentukan dalam UU BPJS dapat dipenuhi.

Dengan beroperasinya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan cakupan semesta kepesertaan jaminan sosial dan pemberian manfaat yang lebih baik kepada peserta dan anggota keluarganya dapat diwujudkan dalam rangka memenuhi hak konstitusional penduduk atas jaminan sosial.



http://www.mediaproyek.com/

Sejak tahun 1950, Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization, ILO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization, WHO) telah berbagi definisi mengenai kesehatan kerja. Dalam revisi terakhir tahun 1995, definisi dari kesehatan kerja (occupational health) adalah, "Occupational health should aim at: the promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well-being of workers in all occupations; the prevention amongst workers of departures from health caused by their working conditions; the protection of workers in their employment from risks resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his physiological and psychological capabilities; and, to summarize, the adaptation of work to man and of each man to his job."

Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.

Standar ini diterbitkan oleh komite teknis yang terdiri dari badan standardisasi nasional, lembaga sertifikasi dan para konsultan, diantaranya adalah: National Standards Authority of Ireland, Standards Australia, South African Bureau of Standards, British Standards Institution, Bureau Veritas Quality International, Det Norske Veritas, Lloyds Register Quality Assurance, National Quality Assurance, SFS Certification, SGS Yarsley International Certification Services, dan lain sebagainya.

Spesifikasi dan persyaratan diatur dalam OHSAS 18001 dan pedomannya diberikan pada OHSAS 18002. Revisi terakhir adalah tahun 2007. Standar ini juga kompatibel dengan ISO 9000 dan ISO 14000. Umumnya, ke-3 standar ini diaplikasikan sebagai integrated system.

Dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan.

Apabila perusahaan tersebut bergerak di bidang industri yang memproduksi suatu barang dengan menggunakan alat-alat berat yang paling diutamakan adalah kesehatan dan keselamatan karyawan dalam bertugas, sehingga perusahaan harus memperhatikan kebutuhan fisik terhadap karyawan, seperti memberi makan kepada karyawan pada waktu jam makan & istirahat yang cukup umtuk menjaga kesehatan karyawan. begitu juga dibutuhkan keselamatan kerja dalam bertugas, oleh karena itu perusahaan membuat aturan / prosedur untuk diterapkan pada karyawannya. bagi keselamatan karyawan harus lah menggunakan pakaian yang aman atau pelindung diri menurut aturan perusahaan sehingga memperkecil tingkat kecelakan.

Dengan adanya OHSAS 18000 perusahaan pun akan berjalan dengan baik karena kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan sangat diperhatikan dan menguntungkan bagi perusahaan dalam meningkatkan hasil produksi, dalam hal ini berdampak positif sehingga saling menguntungkan bagi perusahaan maupun karyawan.

Demikian sedikit gambaran tentang OHSAS 18000. Terima kasih.




Baik undang undang tentang Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja maupun OHSAS 18001 mensyaratkan agar perusahaan melakukan investigasi dan pelaporan kecelakaan kerja yang terjadi. Apa pentingnya pelaporan dan investigasi dan apa saja yang harus dipertimbangkan dalam pelaporan dan investigasi?

Tujuan investigasi dan pelaporan kecelakaan dalam sistem manajeman kesehantan dan keselamatan kerja 
Investigasi dan pelaporan kecelakaan kerja bertujuan agar pihak-pihak yang berwenang, termasuk manajemen mendapatkan informasi yang layak tentang hal penting yang terjadi terkait penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja umumnya dan khususnya terkait dengan hal penting yang terjadi pada pekerja. Informasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu masukan penting untuk pihak-pihak tersebut dalam mengambil keputusan yang diperlukan. Investigasi dan pelaporan juga bertujuan untuk memudahkan pihak-pihak terkait untuk menentukan tindakan koreksi yang akurat, yang dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya kembali kecelakaan yang tidak diinginkan. Tujuan lain dari investigasi dan pelaporan juga memberi informasi yang cukup kepada

Hal Penting yang harus diperhatikan dalam investigasi dan pelaporan kecelakaan
Pentingnya investigasi kecelakaan dalam suatu sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja membuat aktifitas tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Kesalahan penulisan fakta, mis-interpretasi laporan dapat mengakibatkan terjadinya kesalahanan kesimpulan tentang penyebab kecelakaan dan akhirnya membawa pada keputusan tindakan koreksi yang tidak akurat. 

Beberapa hal berikut perlu mendapat perhatian dalam investigasi dan pelaporan kecelakaan:
1. Prosedur Investagasi Kecelakaan
Prosedur investigasi kecelakaan dapat mempermudah aktifitas investigasi dan membuat proses investigasi berjalan dengan sendirinya begitu kecelakaan terjadi. Prosedur tentu saja mengatur siapa yang melakukan investigasi (tentu berbeda antara kecelakaan fatal dengan kecelakaan trivial), siapa saja yang harus dilibatkan dalam investigasi, form dan checklist yang perlu digunakan untuk membantu proses investigasi, format laporan.

2. Peralatan investigasi kecelakaan kerja
Peralatan berikut dapat membantu terserapnya informasi yang cukup tentang kecelakaan kerja:
  • Form dan checklist.
  • Kamera. Beruntung sekali sekarang kamera digital mudah didapat. Ini bisa menjadi alat yang sangat berguna, kondisi area kecelakaan dapat direkam dengan baik dan dengan teknologi digital, gambar dapat disisipkan dengan mudah dalam laporan.
  • Pita Meteran.
  • Perekam suara, membantu dalam proses wawancara dan meningkatkan akurasi pencatatan.
  • Alat tambahan lain yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan seperti perekam video, alat ukur lain selain meteran.

3. Proses investigasi
Fokus utama dalam investigasi kecelakaan kerja adalah ‘kapan’, ‘dimana’, ‘siapa’ dan ‘akibat’ dari kecelakaan. Fokus selanjutnya adalah bagaimana kecelakaan bisa terjadi, mengarah pada sebab langsung dan sebab tidak langsung dari kecelakaan. Personil yang menjadi target utama dalam wawancara investigasi harus saksi terjadinya kecelakaan. Penting sekali untuk melakukan wawancara investigasi sesegera mungkin setelah kecelakaan terjadi. Korban kecelakaan juga menjadi target wawancara penting, segera setelah wawancara dapat dilakukan.

4. Laporan Kecelakaan
Bagaimanapun format pelaporan kecelakaan yang digunakan, laporan sebaiknya mengandung beberapa heading penting sebagai berikut:
  • Ringkasan tentang fakta kecelakaan yang terjadi
  • Kejadian sebelum terjadinya kecelakaan
  • Informasi yang dikumpulkan selama proses investigasi
  • Rincian saksi-saksi
  • Informasi tentang luka-luka dan kerugian yang timbul
  • Rekomendasi
  • Material pendukung (foto, gambar-gambar), baik terlampir ataupun disisipkan.
  • Tanggal dan tanda tangan personil yang melakukan investigasi.
Demikian sekilas uraian tentang pentingnya investigasi kecelakaan kerja. Semoga bermanfaat. Terima kasih.


http://www.mediaproyek.com/

Sampah merupakan bagian tak terpisahkan dalam kehidupan kita. Keberadaan sampah yang tak terurus mengakibatkan permasalahan bagi kita. Bahkan menimbulkan penyakit. Tak terkecuali di proyek-proyek, sampah juga menjadi permasalahan apabila tidak diurus. Oleh sebab itu, biasanya di proyek ada petugas kebersihan yang selalu membersihkan sampah-sampah proyek rutin setiap saat agar tidak menjadikan sumber penyakit bagi para pekerja proyek.

Sebenarnya apa itu sampah? bagaimana pengelompokkannya? Di bawah ini akan kami sajikan beberapa pengertian sampah menurut beberapa ahli, antara lain :
  1. Menurut Bahar (1985), sampah adalah buangan berupa bahan padat merupakan polutan umum yang menyebabkan turunnya nilai estetika lingkungan, menurunnya nilai sumber daya, membawa berbagai jenis penyakit, menyumbat saluran air, menimbulkan polusi dan berbagai akibat negatif lainnya.
  2. Menurut Azwar (1990), menyatakan bahwa sampah adalah sebagian dari sesuatu yang tidak disenangi, tidak terpakai atau sesuatu yang dibuang, pada umumnya berasal dari kegiatan manusia dan bersifat padat.
  3. Menurut Kodoatie (2003), menyebutkan bahwa sampah adalah limbah atau buangan yang bersifat padat atau setengah padat yang merupakan hasil sampingan dari kegiatan perkotaan atau siklus kehidupan manusia, hewan bahkan tumbuh-tumbuhan.
  4. Menurut Mustofa (2005), sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga dalam pembikinan atau pemakaian, barang bercacat atau rusak dalam pembikinan atau materi berkelebihan.
  5. Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor T-13-1990, yang dimaksud dengan sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari zat organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi bangunan.

Dari pendapat beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa sampah adalah benda atau sebagian dari sesuatu yang tidak dipakai atau sesuatu yang harus dibuang, dan umumnya bersifat padat yang dapat mencemari lingkungan dan tidak / belum bersifat ekonomis, yang bersifat zat organik dan zat anorganik (tidak termasuk limbah berbahaya dan beracun) yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan.

Untuk memudahkan kita dalam mengelola sampah, maka biasanya sampah kita kelompokkan dalam berbagai macam sampah dan biasanya Petugas K3 menyediakan tempat sampah sesuai dengan kelompok sampah tersebut.


Adapun macam-macam kelompok sampah, antara lain :
1. Berdasarkan sumbernya :
  • Sampah Alam.
  • Sampah Manusia.
  • Sampah Konsumsi.
  • Sampah Nuklir.
  • Sampah Industri.
  • Sampah Pertambangan.

2. Berdasarkan Sifatnya :
  • Sampah Organik (dapat diurai).
  • Sampah Anorganik (tidak dapat terurai).

3. Berdasarkan Bentuknya :
  • Sampah Padat, antara lain Plastik, Metal, Gelas, dan lain-lain.
  • Sampah Cair, yaitu sampah dari toilet, cucian, sisa industri pabrik, dan lain-lain.
  • Sampah Gas, antara lain Asap kendaraan, asap pabrik, asap pembakaran, dan lain-lain.

Demikian sedikit ulasan tentang sampah dan pengelompokannya. Semoga di proyek kita tidak ada lagi sampah yang tak terurus dan semoga pengelolaan sampah di proyek kita menjadi semakin baik. Tak lupa kami himbau, program pengelolaan sampah di proyek tidak akan terwujud apabila tidak dibarengi kesadaran dari pekerja proyek untuk tidak membuang sampah sembarangan. Semangat untuk Petugas K3 yang selalu mengingatkan pekerja untuk tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah pada tempatnya sesuai dengan pengelompokannya. Terima kasih.