Jamsostek jadi BPJS, Bisakah Menarik Uang JHT?
PT Jamsostek (Persero) terhitung sejak 1 Januari 2014 yang lalu telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selama ini Jamsostek telah melayani sejumlah aktivitas jaminan bagi para pekerja di tanah air.
Pergantian dasar hukum dan status dari perseroan menjadi lembaga publik menimbulkan pertanyaan kepada masyarakat terkait iuran yang selama ini sudah dibayarkan kepada Jamsostek. Salah satu yang menjadi sorotan adalah bisa tidaknya peserta jaminan mencairkan dana yang sudah disimpannya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masasya memastikan perubahan status perusahaan tak lantas mengubah segala program yang sebelumnya dijalankan Jamsostek mulai dari iuran hingga skemanya.
"Jamsostek kan menyelenggarakan tiga program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Itu masih sama (iuran dan skema) dengan Jamsostek," tegasnya.
Elvyn memastikan iuran JHT yang selama ini dibayarkan para pekerja tetap bisa dicairkan dengan syarat peserta penjaminan telah bekerja minimal 5 tahun. JHT juga bisa dialihkan jika peserta beralih pekerjaan.
"Kalau sudah 55 tahun, bisa ambil jaminan hari tuanya," tegas Elvyn.
Dengan beralih menjadi BPJS, Jamsostek terhitung bulan ini memang tidak lagi menjalankan satu program kesehatan. Program Jaminan Kesehatan tersebut kini menjadi wewenang BPJS Kesehatan.BPJS Ketenagakerjaan justru akan mengeluarkan program baru yang dinamakan jaminan pensiun mulai Juni 2015. "Saat ini kita masih jalankan apa yang pernah Jamsostek jalankan dulu, baru nanti 2015 ada tambahan program Jaminan Pensiun," pungkas Elvyn.
Category: HSE
Nyimak Aja Gan Mantap
BalasHapus