Transformasi Jamsostek Menjadi BPJS
Telah kita ketahui bersama bahwa mulai 1 Januari 2014, Jamsostek akan transformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Dengan telah disahkan dan diundangkannya UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pada tanggal 25 November 2011, maka PT Askes (Persero) dan PT (Persero) Jamsostek ditranformasi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Transformasi tersebut meliputi perubahan sifat, organ dan prinsip pengelolaan, atau dengan kata lain berkaitan dengan perubahan stuktur dan budaya organisasi.
UU BPJS menentukan bahwa PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi pada saat mulai beroperasinya BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014. Sedangkan PT (Persero) Jamsostek dinyatakan bubar tanpa likuidasi pada saat berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pada tanggal 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS mulai beroperasi selambatnya tanggal 1 Juli 2015 menyelenggarakan prorgam jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian bagi peserta, selain peserta program yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT (Persero) Asabri, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 samapai dengan Pasal 46 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Tranformasi PT Askes (Persero) dan PT (Persero) Jamsostek menjadi badan hukum publik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diantarkan oleh masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (Persero) sampai dengan mulai beroperasinya BPJS Kesehatan dan oleh PT (Persero) Jamsostek sampai dengan berubahnya PT (Persero) Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
TRANSFORMASI SIFAT
Transformasi dari PT (Persero) menjadi badan hukum publik sangat mendasar, karena menyangkut perubahan sifat dari pro laba melayani pemegang saham menuju nir laba melayani kepentingan publik yang lebih luas untuk melaksanakan misi yang ditetapkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Dengan kata lain BPJS pada dasarnya menyelenggarakan program yang merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 5 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa jaminan sosial termasuk salah satu pelayanan yang termasuk dalam pelayanan publik. Sehubungan dengan itu, dalam penyelenggaraannya berpedoman pada asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Selain itu secara khusus BPJS menyelenggarakan SJSN, menurut Pasal 2 UU BPJS berdasarkan asas kemanusiaan yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Manfaat yaitu asas yang bersifat operasional yang menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif, sedangkan asas yang bersifat idiil yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai badan hukum publik pembentukan BPJS berdasarkan UU BPJS. Fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajibannya juga diatur dalam UU BPJS. UU BPJS menentukan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini berbeda dengan Direksi PT (Persero) yang bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
TRANSFORMASI ORGAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN
Organ BPJS menurut UU BPJS sangat berbeda jika dibandingkan dengan PT (Persero) yang tunduk kepada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan pelaksanaannya, serta tunduk juga pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Organ BPJS ditentukan dalam UU BPJS. Terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, serta mekanisme seleksinya ditentukan dalam UU BPJS. Sedangkan organ PT (Persero) terdiri atas Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas yang di angkat dan diberhentikan oleh RUPS yang mekanisme seleksinya ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi BPJS diatur dalam UU BPJS, sedangkan tugas dan wewenang Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Prinsip pengelolaan BPJS dilaksanakan berdasarkan 9 prinsip penyelenggaraan jaminan sosial, yaitu kegotongroyongan, nir laba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. Sedangkan pengelolaan PT (persero) mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas yang pada intinya memaksimalkan kembalian (return) bagi pemegang saham.
PT Askes (Persero) dan PT (Persero) Jamsostek dari sekarang harus mempersiapkan diri untuk melakukan perubahan struktural, mekanisme kerja dan perubahan kultur organisasi masing-masing, secara terarah dan terencana, agar target waktu yang ditentukan dalam UU BPJS dapat dipenuhi.
Dengan beroperasinya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan cakupan semesta kepesertaan jaminan sosial dan pemberian manfaat yang lebih baik kepada peserta dan anggota keluarganya dapat diwujudkan dalam rangka memenuhi hak konstitusional penduduk atas jaminan sosial.
Category: HSE
0 komentar