Proyek Tol Mojokerto-Jombang Terhambat Hujan
Jombang - Tingginya curah hujan beberapa bulan terakhir menjadi hambatan kontraktor pelaksana fisik jalan tol trans jawa yang melintas di Kabupaten Jombang dan Mojokerto dalam menyelesaikan pekerjaannya. Kendati demikian, pihak investor tetap
optimistis target penyelesaian ruas jalan itu akan tuntas tahun ini.
Demikian disampaikan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) Legowo, Kamis (30/1/2014). "Beberapa bulan terakhir ini curah huna cukup tinggi, hal itui membuat kita tidak bisa bergerak cepat. Namun demikian kami tetap yakin bisa memenuhi hard target penyelesaian di tahun ini," ujar Legowo dalam rilisnya kepada beritajatim.com.
MHI yang berdiri sejak 2006, adalah pemegang hak konsesi ruas tol Mojokerto Jombang sepanjang 40.5 kilometer. Sejak tahun 2011, saham mayoritas perusahaan ini dimiliki PT Astratel Nusantara menjadi pemegang saham mayoritas. Tol Mojokerto - Jombang ini merupakan ruas tol ketiga yang dikelola Astra setelah Tangerang - Merak dan Kunciran - Serpong.
Dalam membangun tol Mojokerto Jombang, MHI membagi dalam 4 seksi, yakni seksi 1, 2 dan 4 melintasi Kabupaten Jombang, sedangkan seksi 3 seluruhnya di Mojokerto.
Di katakan Legowo, saat ini progres pembangunan fisik di seksi 1 sudah mencapai 55 persen dari lahan yang sudah dibebaskan 98 persen, kemudian di seksi 2 lahan bebas mencapai 80 persen dengan pekerjaan fisik 40 persen, dan di seksi 3 pembebasan lahan sudah mencapai 67
persen. "Di seksi 3, mudah-mudahan di awal Maret nanti sudah bisa dilakukan mobilisasi pekerjaan konstruksinya. Dan dalam jangka waktu 10 bulan, kami targetkan sudah selesai semuanya," tambahnya.
Selain kondisi alam, hambatan lain dalam menjalankan program pemerintah ini adalah pembebasan lahan. Seperti di seksi 1 misalnya, kata Legowo, meski tinggal 2 persen yang belum bebas, tapi posisi lahan tersebut sangat krusial atau berada pada titik-titik strategis konstruksi jalan. Warga pemilik lahan tersebut, sampai saat ini belum menerima uang ganti rugi yang telah tetapkan pemerintah. "Untuk proses pemberian ganti ruginya, saat ini masuk masa konsinyasi. Uang ganti rugi oleh pemerintah sudah di titipkan di pengadilan negeri," kata Legowo.
Proses konsinyasi ini merujuk pada ketentuan Pasal 34 Peraturan Kepala Kantor BPN No. 3/2007. Dalam peraturan itu disebutkan, musyawarah rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi yang telah di tentukan dianggap tercapai kesepakatan, apabila 75 % dari luas tanah yang di perlukan telah diperoleh, atau jumlah pemilik telah menyetujui besarnya Uang Ganti Rugi.
Sementara dari kebutuhan lahan untuk ruas tol Mojokerto Jombang seluas 1.299.732 m2 yang dimiliki 1.503, saat ini sudah terpenuhi lebih dari 90 %. "Yang perlu dipahami di sini adalah, bahwa pembebasan lahan untuk tol itu bukan proses jual beli dengan swasta. Ini merupakan proses pengalihan lahan untuk kepentingan umum, dan kami selaku investor, hanyalah mitra pemerintah dalam membangun fisik jalan yang kemudian dikompensasi dalam hal pengelolaan jalan," tandas Legowo.
#Sumber : Beritajatim.com
Category: News
0 komentar