Poker Asli Indonesia

http://www.mediaproyek.com/

Pada kesempatan yang lalu telah kita bahas tentang Besarnya Pesangon Bagi Pekerja Yang Di PHK. Pada postingan kali ini akan kita lanjutkan pembahasan tentang Siapa saja yang tidak boleh di PHK? Apakah Ada?

Berbicara soal PHK, perlindungan hukum bukan hanya untuk karyawan tetap saja, tetapi perindungan hukum kerja tidak memandang status pekerjaan karyawan tersebut.

Di dunia konstruksi, bayang-bayang PHK juga menghantui di setiap pekerja proyek. Namun sebenarnya PHK merupakan pilihan terakhir, dan hal tersebut harus dirundingkan antara pengusaha dan pekerja.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan PHK, sesuai Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan sebagai berikut :
  1. Pekerja / Buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 ( dua belas ) bulan secara terus-menerus.
  2. Pekerja / Buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pekerja / Buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4. Pekerja / Buruh menikah.
  5. Pekerja / Buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.
  6. Pekerja / Buruh mempunyai pertalian darah dan / atau ikatan perkawinan dengan pekerja / buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
  7. Pekerja / Buruh mendirikan, menjadi anggota dan / atau pengurus serikat pekerja / serikat buruh, pekerja / buruh melakukan kegiatan serikat pekerja / serikat buruh diluar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
  8. Pekerja / Buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  10. Pekerja / Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dipastikan.

Jika PHK dilakukan atas dasar beberapa alasan di atas, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja / buruh yang bersangkutan.

Perlindungan hukum bagi pekerja itu rangkap yakni UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta UN No. 3 tahun 1992 tentang jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja.

Demikian sedikit ulasan tentang siapa saja yang tidak diperbolehkan untuk di PHK. Semoga bermanfaat dan terima kasih.








http://www.mediaproyek.com/

Pipa GIP ( Galvanized Iron Pipe ) adalah pipa baja galvanis yang biasa digunakan untuk intalasi air bersih dingin saja, dan tidak dianjurkan untuk pipa air panas.

Pipa galvanis umum kita jumpai di rumah-rumah tua untuk jalur pasokan dan jalur cabang tiriskan. Pipa galvanis termasuk pipa yang kuat, tetapi hanya berlangsung sekitar 50 tahun.

Ukuran pipa galvanis yang umum kita jumpai di lapangan adalah ukuran 1/ 2 inch, 3/4 inch, 1 inch, 2 inches, 3 inches, 4 inches,5 inches, 6 inches, 8 inches, 10 inches, 12 inches, 14 inches, 16 inches, 18 inches, 20 inches, 24 inches.

Pipa galvanis terbuat dari baja karbon rendah dengan lapisan galvanis , yang mengandung berbagai macam unsur didalamnya, antara lain :
  • Unsur seng (Zn) 99,7% dan biasanya diaplikasikan untuk pipa pada air minum.
  • Unsur karbon sebesar 0,091% sehingga tergolong dalam baja karbon rendah.
Sehingga bisa dijelaskan bahwa pipa galvanis ini terbuat dari unsur utamanya adalah seng.

Pipa GIP pada umumnya dipakai hanya pada tempat terbuka / tidak terlindungi karena memang pipa ini lebih tahan terhadap benturan mekanis.

Demikian sedikit ulasan tentang pipa GIP ( Galvanized Iron Pipe ). Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang ilmu pemipaan. Terima kasih.










3D Artist ( 3D )
THG & Partners Architect
Ruko Garden 8 Blok H-41
Summarecon Gading Serpong
Tangerang 15810

Job Description :
  • D3 / S1 Teknik Arsitektur, Desain Interior atau Seni Rupa.
  • Menguasai Atutocad, Sketchup, 3Ds Max, Vray Rendering, Editing dengan Photoshop, CorelDRAW, Microsoft Office.
  • Fresh graduate atau berpengalaman 2-3 tahun dibidang desain.
  • Kreatif, rajin, pekerja keras, dan dapat bekerja dalam team.
  • Mewujudkan gagasan desain arsitektur interior dalam visualisasi gambar 3D rendering dengan kualitas presentasi yang baik.

Company Overview :
Kami perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan desain arsitektur dan berlokasi di Summerecon Gading Serpong,dengan spesialisasi desain hi-rise apartment, hotel, perkantoran, sekolah, dsb.

Closing Date :
10 April 2014.


Kirimkan CV, Portfolio karya-karya desain terakhir / rendering terakhir, dan lamaran lengkap anda dengan mencantumkan kode posisi ke alamat :
thgarch@gmail.com