Poker Asli Indonesia

Mengenal Lebih Dekat Bank Garansi Pada Proyek

Unknown | 10/08/2013 | 1 komentar
masterpoker88
BetAnda


Dalam sebuah proyek terutama pada saat-saat tender, kata-kata Bank Garansi sering kita dengar dan sering diungkapkan dari Pemilik Proyek maupun Kontraktor. Sebenarnya apa itu Bank Garansi? Mari kita ulas satu per satu.

Definisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Bank Garansi merupakan perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.

Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?
Isi Bank Garansi terdiri dari:
  1. Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
  2. Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
  3. Tanggal penerbitan Bank Garansi
  4. Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
  5. Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
  6. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
  7. Penegasan batas waktu penagihan klaim
  8. Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832

Jenis dan macam Bank Garansi
  1. Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
  2. Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
  3. Lainnya, seperti :
  • BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD).
  • BG untuk penebusan barang impor.
  • Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.
  • BG untuk pengadaan barang.
  • BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.

Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
  1. Bid Bond/Tender Bond.
  2. Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan.
  3. Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka.
  4. Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:
  1. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
  2. Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
  3. Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
  4. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.

Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.

Kegunaan Bank Garansi
Kapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor, pada awal ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontrak garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda menang proyek yang diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada Pemilik Proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut.

Biasanya dalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.

Demikian sedikit ulasan tentang Bank Garansi yang biasanya digunakan dalam proyek. Semoga bermanfaat. Terima kasih...

Category:

1 komentar:

  1. PT. MITRA JASA INSURANCE
    Membantu Penerbitan Jaminan :
    Jaminan Penawaran (Bid Bond)
    Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
    Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
    Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
    Untuk semua jenis jaminan kita bisa bantu tanpa agunan (non collateral)
    Hubungi 0853-7976-5669
    website : http//bankgaransi.id

    BalasHapus