Hak dan Kewajiban Pemberi Tugas (Pemilik Proyek) Dalam Proyek Konstruksi
Telah kita ketahui bersama bahwa unsur-unsur dalam proyek konstruksi terdiri dari Pemberi Tugas (Pemilik Proyek), Konsultan (Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dll) dan Kontraktor (Pelaksana Proyek). Pada postingan yang lalu telah dibahas hubungan antar ketiga unsur pembangunan tersebut.
Pada kesempatan ini akan kami ulas tentang hak dan kewajiban serta wewenang Pemberi Tugas (Pemilik Proyek) dalam sebuah proyek konstruksi. Berikut paparannya :
Hak dan Kewajiban Pemberi Tugas (Pemilik Proyek), antara lain :
- Menunjuk penyedia jasa (Konsultan dan Kontraktor).
- Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa (Konsultan dan Kontraktor).
- Menyediakan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa (Konsultan dan Kontraktor) untuk kelancaran pekerjaan di lapangan.
- Menyediakan lahan untuk pelaksanaan pekerjaan.
- Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa (Konsultan dan Kontraktor) sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
- Ikut mengawasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan jalan menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama Pemberi Tugas (Pemilik Proyek).
- Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi perubahan).
- Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki/direncanakan.
Wewenang Pemberi Tugas (Pemilik Proyek), antara lain :
- Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
- Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahu secara tertulis kepada kontraktor jika terjadi hal-hal diluar kontrak yang ditetapkan.
Demikian sedikit uraian tentang hak dan kewajiban serta wewenang Pemberi Tugas (Pemilik Proyek) dalam sebuah proyek konstruksi. Semoga bermanfaat.....
Category: Project Management
0 komentar