Dalam sebuah proyek konstruksi, antara Pemilik Proyek, Konsultan dan Kontraktor terdapat hubungan kerja untuk menghasikan sebuah bangunan. Di bawah ini kami mencoba menguraikan hubungan kerja antara Pemberi Tugas / Pemilik Proyek, Konsultan dan Kontraktor dalam sebuah proyek konstruksi.
Hubungan kerja antara Konsultan dengan Pemilik Proyek :
- Ikatan berdasarkan kontrak.
- Konsultan memberikan layanan konsultasi, dimana produk yang dihasilkan berupa gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat.
- Pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh Konsultan.
Hubungan kerja antara Kontraktor dengan Pemilik Proyek :
- Ikatan berdasarkan kontrak.
- Kontraktor memberikan layanan jasa profesional, dimana produk yang dihasilkan berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat.
- Pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
Hubungan kerja antara Konsultan dengan Kontraktor :
- Ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan proyek.
- Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat.
- Kontraktor merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
Demikian sedikit uraian tentang hubungan kerja antara Pemilik Proyek, Konsultan dan Kontraktor. Terima kasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar