Rabu, 24 Juli 2013

Hubungan Kerja Antara Pemilik Proyek, Konsultan Dan Kontraktor


Dalam sebuah proyek konstruksi, antara Pemilik Proyek, Konsultan dan Kontraktor terdapat hubungan kerja untuk menghasikan sebuah bangunan. Di bawah ini kami mencoba menguraikan hubungan kerja antara Pemberi Tugas / Pemilik Proyek, Konsultan dan Kontraktor dalam sebuah proyek konstruksi.

Hubungan kerja antara Konsultan dengan Pemilik Proyek :
  1. Ikatan berdasarkan kontrak.
  2. Konsultan memberikan layanan konsultasi, dimana produk yang dihasilkan berupa gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat.
  3. Pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh Konsultan.

Hubungan kerja antara Kontraktor dengan Pemilik Proyek :
  1. Ikatan berdasarkan kontrak.
  2. Kontraktor memberikan layanan jasa profesional, dimana produk yang dihasilkan berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat.
  3. Pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.

Hubungan kerja antara Konsultan dengan Kontraktor :
  1. Ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan proyek.
  2. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat.
  3. Kontraktor merealisasikan menjadi sebuah bangunan.

Demikian sedikit uraian tentang hubungan kerja antara Pemilik Proyek, Konsultan dan Kontraktor. Terima kasih...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar