Dalam setiap proyek konstruksi wajib hukumnya ada petugas K3 di dalamnya. Hal ini dijelaskan dalam UU no. 1/1970 bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau pada pekerjaan yang beresiko tinggi harus di tempatkan seorang ahli K3.
Ada beberapa aspek utama yang harus dimiliki dan diperhatikan sebagai pengawas K3 dalam pelaksanaan proyek konstruksi, yaitu :
1. Aspek Peraturan Perundang-undangan
Seorang ahli K3 harus memahami semua peraturan dan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, yang telah mengatur semua ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap warga negara dalam melaksanakan suatu kegiatan tertentu, termasuk sangsi-sangsi pidana yang akan dikenakan apabila terjadi pelanggaran.
2. Aspek Ke-engineeringan
Seorang ahli K3 yang bekerja di proyek konstruksi harus memahami proses kerja pelaksanaan proyek konstruksi, seperti metode kerja, teknik-teknik konstruksi, hal ini sangat mendasar karena untuk dapat memberikan advis tentang K3 seorang ahli K3 harus paham ilmu teknik pelaksanaan konstruksi, apabila tidak paham makan akan sulit dalam memberikan advis.
3. Aspek Sistem Manajemen
Seorang ahli K3 harus memiliki pemahaman terhadap sistem untuk mengelola proses keselamatan dan kesehatan kerja terhadap segala sesuatu kegiatan yang terkait dengan proses produksi dengan memperhatikan unsur-unsur pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi dapat merugikan manusia.
4. Aspek Tanggap Darurat
Sebagai ahli K3 harus menguasai sistem tanggap darurat, yaitu ilmu dan teknik melakukan tindakan yang tepat pada saat terjadinya insiden kecelakaan kerja atau musibah yang terjadi, misalnya gempa bumi, kebakaran, bangunan runtuh, longsor dan lainnya.
5. Aspek Pelatihan dan Konsultasi
Ahli K3 sebagai pengawas harus mampu menyampaikan apa yang dipahami tentang aspek aspek K3 kepada orang lain, baik kepada pimpinan proyek, kepada para pekerja maupun kepada orang lain yang terkait dengan pelaksanaan proyek konstruksi.
Demikian sedikit uraian beberapa aspek yang harus dimiliki oleh seorang ahli K3 yang mengawasi pelaksanaan konstruksi. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar